Pekerjaan Saluran Irigasi oleh P3A Desa Kepandean Tegal Diduga Banyak Salahi Aturan

    Pekerjaan Saluran Irigasi  oleh P3A Desa Kepandean Tegal Diduga Banyak Salahi Aturan
    Batu blonos teronggok kasat mata dipinggir jalan dalam pekerjaan Saluran Irigasi oleh P3A Desa Kepandean Tegal yang diduga banyak salahi aturan. (Rabu, 7/7/2021. Foto : Anis Yahya)

    TEGAL - Kades Kepandean, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Wastedjo, SPd berang ketika mengetahui pekerjaan perbaikan saluran irigasi didesanya yang pelaksananya dari P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) yang diketuai Rohaji dengan pendamping dari TPM atau Tenaga Pendamping Masyarakat Desa Kepandean diduga dikerjakan dengan tidak profesional.

    "Saya terima kasih pada teman-teman media dan LSM yang telah memberitahu saya teknis pekerjaan dilapangan soal pekerjaan yang masih tidak sesuai standar. Saya minta pada pihak Pelaksana (P3A) untuk segera memperbaiki pekerjaan yang belum memenuhi standar tersebut, " Ujar Kades Kepandean Wastedjo saat dijumpai di Kantor Desa Kepandean, kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, (Rabu, 7/7/2021).

    Pasalnya pada temuan lapangan, tim investigasi Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Tegal yang di ketuai Teguh Andi Sasongko bersama Jurnalis jateng.indonesiasatu.co.id, menemukan beberapa item pekerjaan yang tidak memenuhi standar pekerjaan terutama terkait material pekerjaan seperti pencampuran bahan material dengan perbandingan yang tidak sesuai standar. Campuran semen dan pasir yang seharusnya perbandingannya 1 : 4, realisasinya 1 : 6. Sehingga hal itu perlu dilakukan pembongkaran untuk diperbaiki.

    Sementara untuk ukuran lebar dasar saluran bagian bawah 70 Cm, dan lebar bagian atas saluran 90 Cm serta panjang saluran 200 meter. Kades meminta lebar saluran sesuai dengan standar yang ditentukan tersebut.

    "Iya pak, lebar bawah 70 dan lebar atas 90 dan panjang saluran 200 meter. Ya kalau batu sih campuran ada batu blonos sama batu belah, " Tutur Sudirjo salah seorang pekerjanya saat ditanya jateng.indonesiasatu.co.id dilokasi pekerjaan yang jarak dengan kantor balai desa hanya beberapa meter. 

    Belum lagi tidak terpasangnya papan transparansi yang menyebutkan nama paket pekerjaan beserta rinciannya, menambah sederetan kategori pekerjaan tersebut dilakukan secara tidak profesional. Pekerjaan itu juga menggunakan material batu campuran antara batu blonos dengan batu belah yang semestinya menggunakan hanya batu belah.

    Sumber anggaran sendiri berasal dari APBN melalui kementerian desa dan ke BBWS Provinsi, karena pagunya Saluran Irigasi pertanian. Pelaksana pekerjaan itu baik oleh P3A, Gapoktan atau juga Kelompok Wanita Tani.

    "Karena di desa Kepandean sudah terbentuk P3A, akhirnya penerima anggarannya P3A melalui TPM tim pendamping masyarakat. Jadi pendampingannya dari TPM, pelaksananya P3A, tenaga kerjanya mengambil dari tenaga lokal tidak boleh di sub-kan, " Ujar Tasdik salah seorang staf kantor desa Kepandean.

    Sementara Ketua P3A, Rohaji menyatakan bahwa pihaknya lupa memasang papan transparansi dan berjanji akan memasangnya.

    "Oh iya pak...plang nya lupa belum dipasang, besok nanti mau saya pasang..., " Ujar Rohaji saat dikonfirmasi jateng.indonesiasatu.co.id melalui WhatsApp. Namun dirinya tidak menjelaskan lebih detail pada pertanyaan-pertanyaan lainnya seperti penggunaan batu blonos, pencampuran material semen dan pasir yang perbandingannya tidak sesuai standar. (Anis Yahya)

    Tegal Jateng Wastedjo Rohaji
    anisyahyangb@gmail.com

    anisyahyangb@gmail.com

    Artikel Sebelumnya

    Desa Purbasana Kec Tarub Kab Tegal Olah...

    Berita terkait